Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”
- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
SekolahUMKM.com
Artikel
Semakin banyak pelaku UMKM yang mulai berusaha menjalankan bisnis sesuai syariat Islam. Ada yang mulai meninggalkan riba, memperbaiki akad, memilih produk yang halal, hingga berusaha lebih jujur dalam...
Yudha Adhyaksa
22 Jul 2026
Dalam Islam, kegiatan bisnis bukan hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga harus dilakukan dengan cara yang halal, adil, dan tidak merugikan pihak lain. Oleh karena itu, syariat Islam menga...
Yudha Adhyaksa
21 Jul 2026
Membangun bisnis tidak cukup hanya memiliki produk yang berkualitas. Banyak produk yang rasanya enak, harganya murah, bahkan pelayanannya baik, tetapi tetap sulit berkembang karena satu hal yang serin...
Yudha Adhyaksa
20 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan