Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”
- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
SekolahUMKM.com
Artikel
Anda harus tahu dulu dimana peran Bank dalam bisnis Developer sehingga bisa menghilangkan peran mereka dalam skema syariah. Itu kuncinya. 4 Peran Bank Di Bisnis Property Ada 4 peran Bank dalam s...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Sebagian besar masyarakat mengira riba itu hanyalah bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini salah besar! Masih banyak produk kredit haram lainnya yang ditawarkan oleh Bank karena Bank sejatinya mem...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama. Ada 5 jenis barang ribawi yaitu...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan