Artikel
Yudha Adhyaksa
25 Jan 2024
Banyak yang masih ragu untuk mengembangkan bisnisnya dengan cara syar’i. Takut rugi lah, takut putus kerja sama dengan partner, atau takut konsumen pindah ke lain hati.
Padahal prinsip syariah juga bisa mendatangkan profit maksimal, jaringan bisnis dengan pengusaha muslim lainnya, dan tetap menerima konsumen dari non muslim.
Inilah 5 keunggulan yang bisa memotivasi siapapun sekarang juga mensyariahkan bisnisnya.
Ada sebuah ayat yang menyatakan bahwa orang memakan harta riba sama dengan berperang dengan Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana tidak? Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba melalui Q.S A-Baqarah ayat 275.
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Jika kamu sudah mengubah prinsip menjadi bisnis syariah, insyaa Allah keuntungan makin berkah. Salah besar kalau ada yang bilang prinsip syariah tidak mengambil untung sama sekali. Justru bisnis syariah tujuannya mencari untung maksimal namun dengan cara yang tidak dilarang oleh Allah.
Terbukti banyak pengusaha muslim yang berada di titik lebih dari cukup, bisa sedekah kapanpun, dan tetap punya waktu untuk beribadah. Sejatinya prinsip bisnis syariah tak hanya menitikberatkan pada hukum syariah, melainkan juga penekanan strategi bisnis ala Rasul yang tak jauh beda dengan prinsip konvensional. Pengusaha muslim tetap harus giat dalam bekerja, tetap harus memaksimalkan kapasitas produksi, tetap harus memasarkan produknya ke berbagai kesempatan, dan lain-lain.
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya." (QS Al Baqarah 275).
Bisnis bukan hanya alat untuk mensejahterakan diri di dunia, melainkan juga akhirat. Sudah tertulis jelas bahwa orang yang mengambil riba akan kekal di dalam neraka. Itulah mengapa pengusaha muslim harus segera bertaubat dan mensyariahkan bisnisnya.
Pada prinsipnya, umat muslim harus mengambil harta yang halal dan baik. Bayangkan saat kamu berjuang cari nafkah untuk anak istri. Pasti yang terlintas di kepala adalah bagaimana cara mendapatkan yang halal dan berkah. Nah, salah satu caranya bisa dengan menjadi pengusaha yang syar’i.
Bayang-bayang dosa selalu menghantui mereka yang sudah tau riba tapi belum bertaubat. Padahal cara taubat pengusaha muslim terbilang mudah. Cukup tinggalkan modal usaha dari utang riba, perbaiki cara produksi barang, dan pasarkan produk atau jasa kamu dengan cara yang baik.Insyaa Allah hasilnya berkah dan hati selalu tenang.
Jika kamu sudah mensyariahkan bisnis, insyaa Allah bisa menjadi contoh yang baik bagi pengusaha lainnya. Saat pengusaha lain mengikuti jejakmu untuk hijrah, kamu bisa mendapatkan pahala telah mengajak orang lain #kembalikejalanyangbenar .
Insyaa Allah jalan untuk mensyariahkan bisnis lebih mudah karena kita beriman.
Kita tahu setelah meninggal akan bertemu kehidupan kedua. Dan di kehidupan pertama ini, segala perbuatan yang kita lakukan ibarat menabur benih akan kita petik hasilnya kelak.
Sudah siapkah mempertanggungjawabkan semua harta hasil bisnis?
Jadi sebagai pengusaha muslim, melek hukum syariah adalah kewajiban. Mewaspadai unsur haram di setiap aspek bisnisnya adalah keharusan. Tujuannya cuma 1, supaya hartanya tidak menjadi sumber petaka di akhirat.
Mensyariahkan bisnis UMKKM bukan berarti harus mengorbankan keuntungan atau kehilangan peluang pasar. Pengusaha tetap dapat mengembangkan produk, memperluas jaringan, meningkatkan penjualan, dan mengejar profit sambil memperhatikan prinsip syariah dalam setiap aktivitas bisnisnya. Di SekolahUMKM.com, kamu bisa mempelajari cara membangun bisnis dari berbagai sisi melalui 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan, mulai dari mindset, ide bisnis, produksi, marketing, permodalan, keuangan, hingga SDM.
Mensyariahkan bisnis bukan sekadar mengubah label atau akad, tetapi memperbaiki cara memperoleh dan mengelola harta agar aktivitas bisnis berjalan sesuai dengan prinsip yang diyakini. Artikel ini menyoroti beberapa keunggulan yang dapat menjadi motivasi, mulai dari menghindari riba, mencari keberkahan harta, memperoleh ketenangan, hingga memberikan contoh yang baik bagi orang lain.
Pengusaha muslim tetap perlu memiliki strategi bisnis yang kuat. Bisnis syariah bukan berarti menghilangkan orientasi keuntungan, tetapi mengejar keuntungan melalui cara dan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Boleh. Prinsip syariah tidak berarti pengusaha harus menghindari keuntungan. Yang perlu diperhatikan adalah cara memperoleh keuntungan tersebut, termasuk produk, akad, transaksi, sumber modal, dan praktik bisnisnya.
Tidak. Produk atau jasa yang baik tetap dapat ditawarkan kepada konsumen dari berbagai latar belakang. Prinsip syariah terutama mengatur bagaimana bisnis dijalankan secara etis dan sesuai ketentuan yang diyakini.
Mulailah dengan melakukan evaluasi terhadap sumber modal, utang, akad, produk, proses produksi, transaksi, dan pemasaran. Setelah mengetahui bagian yang perlu diperbaiki, susun langkah perubahan yang realistis dan bertahap.
Tidak. Menghindari riba merupakan salah satu bagian penting, tetapi bisnis syariah juga berkaitan dengan kejelasan akad, kejujuran, keadilan, produk yang diperjualbelikan, cara bertransaksi, serta praktik bisnis secara keseluruhan.
Mulailah dari dasar-dasar bisnis dan fikih muamalah, kemudian pelajari penerapannya dalam modal, produksi, pemasaran, transaksi, dan keuangan. Pembelajaran bertahap akan membantu kamu memahami bukan hanya apa yang harus dihindari, tetapi juga bagaimana membangun bisnis yang tetap kompetitif.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Riba haram sudah tertulis jelas dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275. Celakalah mereka yang masih menganggap riba ini hanya akal-akalan manusia. Astaghfirullah… Realitanya banyak juga ya...
Yudha Adhyaksa
09 Feb 2024
Seperti yang kita ketahui bersama, semua posisi di bank mendapatkan gaji dari bunga. Otomatis gajinya bercampur riba yang dilarang oleh Allah SWT. Hukum bekerja di bank sudah pasti haram. Tapi bagaima...
Yudha Adhyaksa
07 Feb 2024
“Bolehkah seorang perempuan menikah dengan calon suami yang bekerja di Bank?” Tawaran menikah dari sang calon suami memang susah ditolak. Fisiknya tampan, tanggung jawab, penyabar,...
Yudha Adhyaksa
06 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan