Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut?
Boleh, tetapi harus dipastikan tidak melanggar aturan syar’i yaitu telah memiliki barang sebelum menjual kepada orang lain. Tandanya adalah barang tersebut telah berada di toko, lapak Anda.
Menjual produk orang lain dengan brand sendiri membutuhkan pemahaman yang tepat tentang kepemilikan barang sebelum transaksi. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi reseller, jual beli, dan pengelolaan bisnis sesuai prinsip syariah di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, menjual produk orang lain menggunakan brand sendiri diperbolehkan selama sudah mendapatkan izin dari pemilik produk. Namun, pengusaha tetap harus memastikan barang tersebut telah dimiliki atau berada dalam penguasaannya sebelum menjualnya kepada pembeli.
Salah satu tanda sederhananya adalah barang sudah berada di toko atau lapak Anda. Jadi, izin menggunakan brand saja belum cukup; status kepemilikan dan keberadaan barang juga perlu diperhatikan sebelum transaksi dilakukan.
Boleh, selama sudah mendapatkan izin dari pemilik produk dan memenuhi ketentuan jual beli yang sesuai syariah.
Belum. Menurut penjelasan Coach, barang juga harus sudah dimiliki sebelum dijual kepada pembeli.
Salah satu tandanya adalah barang tersebut sudah berada di toko atau lapak Anda sehingga berada dalam penguasaan Anda.
Menurut prinsip yang dijelaskan Coach, barang harus sudah dimiliki terlebih dahulu sebelum dijual kepada orang lain. Karena itu, pastikan status kepemilikan dan keberadaan barang sebelum melakukan penjualan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Tulisan ini dipersembahkan untuk Anda yang: Seorang pegawai dan galau karena perusahaan UMKM nya diketahui mengambil pinjaman riba Seorang pengusaha yang kebingungan dengan status perusahaan U...
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
"Begini ya, saya kasih tahu. Kita tuh tidak mungkin bebas dari riba sama sekali. Lha wong sistem ekonomi negara saja masih riba. Utangnya banyak dan bunganya besar. Mungkin kamu bisa keluar dari...
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Suatu sore yang indah di Jakarta. Kota yang pada waktu itu sedang membangun MRT. Bisa dibayangkan riuhnya suasana saat itu. Dengan jalan yang menyempit, semakin meningkatkan adrenalin para pe...
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan