Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”
- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
SekolahUMKM.com
Artikel
Strategi promosi anda kurang mempan buat naikin omset? Jangan disepelekan, Anda mesti cari cara buat siap-siap munculin gebrakan baru dengan cara ini. Menjelang akhir tahun memang momen yang penting b...
Latifah Ayu Kusuma
11 Mar 2023
Kaum rebahan mana suaranya? Siapa sih yang nggak mau kerja sambil tidur-tiduran aja bisa dapet duit jutaan ? Bisik-bisik dapet bocoran, ubah gaya hidupmu jadi lebih produktif dan bermanfaat! Meski...
Latifah Ayu Kusuma
10 Mar 2023
Pernah nggak sih menjumpai customer melakukan praktek tawar menawar dalam mendapatkan barang? Nggak usah customer deh, tanyakan pada diri kita sendiri juga pasti sudah pernah bukan? bahkan sering!...
Latifah Ayu Kusuma
09 Mar 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan